Kabar Maju - UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 menjamin adanya penghargaan dan perlindungan hukum bagi siapa saja yang turut berperan aktif dalam penanggulangan bahaya narkoba.
Sangat berbeda pada realita yang dialami Artem Kotukhov WNA dari Rusia yang aktif di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali.
Artem yang selama ini sering berkolaborasi dengan polisi dan BNN menangkap mafia narkoba dari kalangan WNA di Bali justru dikriminalisasi hingga dideportasi tanpa adanya perlindungan hukum.
Aduan resmi telah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo hingga era Presiden Prabowo Subianto, namun belum kunjung ada respon solutif.
Aduan terbuka di berbagai platform media sosial juga telah viral dengan puluhan juta viewer, namun masih tetap belum mendapat atensi dari pemerintah Republik Indonesia.
Melalui LAN Nasional telah disampaikan aduan ke Wakil Presiden, Mabes Polri, Kementrian Imigrasi, Kementrian HAM, Komisi III dan Komisi XIII DPR RI, namun masih belum mendapat solusi.
Artem yang dideportasi sejak 24 Juni 2023, hingga kini belum ada kejelasan bukti atas tuduhan pelanggaran pasal 71 dan 75 UU Keimigrasian.
Kementerian-kementerian terkait dan komisi-komisi terkait di DPR RI sangat berkesan lambat bahkan cenderung tidak mementingkan aduan dan permohonan cabut cekal Artem.
Ketua Umum LAN Nasional Ibrahim Saehaia berharap benar-benar terwujud perlindungan hukum bagi para pejuang lawan narkoba di Indonesia termasuk terhadap diri Artem.