Kabar Maju - WhatsApp memiliki berbagai fitur keamanan yang dirancang untuk membantu pengguna terhindar dari penipuan. Salah satu fitur baru yang disebut "Silence Unknown Callers" akan mengurangi gangguan panggilan dari
Kabar Maju - Bank Indonesia (BI) akan menyesuaikan tarif Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro mulai bulan depan. Penyedia jaringan pembayaran PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) menilai
Kabar Maju - YouTube telah mengubah aturan monetisasi video di platformnya, dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi syarat untuk mendapatkan penghasilan melalui YouTube kepada para penggunanya.Sebelumnya, YouTube memiliki persyaratan yang lebih
Kabar Maju - Getcontact adalah aplikasi yang membantu pengguna mengidentifikasi nomor telepon yang tidak dikenal, melindungi privasi, dan menghindari panggilan atau pesan spam. Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk menghapus tag
Kabar Maju - Raimuna Nasional merupakan kegiatan pesta pertemuan bagi anggota Pramuka Golongan Penegak dan Pandega (usia 16--25 tahun) dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih
Kabar Maju - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempermudah proses ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permintaan tersebut disampaikan oleh Sigit
Kabar Maju - Layanan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia kini menghadapi persaingan dari pesaing baru. Setelah TikTok Shop, YouTube juga dilaporkan akan meluncurkan toko online di dalam aplikasinya.Menurut laporan Yonhap
Kabar Maju - Sebuah kapal selam wisata hilang di Atlantik lepas pantai Kanada. Kapal selam wisata ini membawa lima wisatawan yang ingin melihat puing-puing kapal Titanic yang tenggelam pada tahun
Kabar Maju - Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan jika tak sengaja menghapus nomor kontak seseorang dari HP.Kontak orang lain seperti nama dan nomor telepon, menjadi salah satu data
Kabar Maju - Regulator Swedia telah mengenakan denda sebesar 5,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 80,7 miliar kepada Spotify. Denda tersebut diberikan karena Spotify dianggap melanggar peraturan Perlindungan Data
